Saya pun menerimanya tentu dengan tarif dan deadline yang sudah disepakati. Berhubung sayang kalau tidak diarsipkan, mending saya posting saja di sini. Siapa tahu bisa jadi rujukan buat sobat JunkerKaskus yang ingin menerjemahkan SIM-nya di kemudian hari. Sementara buat yang juga sesama penerjemah, bisa bermanfaat juga sebagai bahan referensi. Namun jika ada terjemahan saya yang keliru, ada baiknya untuk memberikan koreksi. OK Let's cekidot:
Versi Bahasa Indonesia:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SURAT IJIN MENGEMUDI
Nama: XXX
Alamat: XXX
Tempat & Tanggal Lahir: XXX
Tinggi: XXX
Pekerjaan: Swasta
No. SIM:
Berlaku s/d:
Jakarta, 30 Desember 2010
DIRLANTAS POLDA METRO JAYA
Drs. ROYKE LUMOWA, MM
KOMBES POL NRP. 62090827
KETENTUAN PIDANA
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) (pasal 281 UU No. 22 tahun 2009)
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf (b) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (pasal 288 ayat 2 UU no. 22 tahun 2009)
- Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindaka pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (pasal 314 UU no. 22 tahun 2009)
Versi Bahasa Inggris:
STATE POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DRIVING LICENSE
Name: XXX
Address: XXX
Place & Date of Birth: XXX
Height: XXX
Occupation : EMPLOYED
License No. : XXX
Valid until : XXX
JAKARTA, December 30, 2010
TRAFFIC
DIRECTOR OF POLDA METRO JAYA
Drs.
ROYKE LUMOWA, MM
KOMBES
POL NRP. 62090827
PENAL PROVISIONS
1. Anybody driving a Motor
Vehicle without having a Driving License as referred to in article 77 paragraph
(1) shall be punished by a maximum confinement of 4 (four) months or a maximum
fine of Rp. 1,000,000.00 (one million rupiahs) (Article 281 Law No. 22 of
2009).
2. Anybody driving a motor
vehicle who can not truly show his/her valid Driving License of the motor
vehicle being driven as referred to in article 106 paragraph 5 point b shall be
punished by a maximum confinement of 1 (one) month and/or a maximum fine of Rp.
250,000.00 (two hundred fifty thousand rupiahs) (Article 288 Law No. 22 of
2009).
3.
In addition to imprisonment, confinement, or fine, the traffic offender may
be subject to an additional sentence in the form of Driving License revocation
or a compensation due to a traffic violation (Article 314 Law No. 22 of 2009)
0 komentar:
Post a Comment
- Silakan Memberi Komentar Sesuai Topik
- NO Junk Post
- No Iklan